Seekor Macan Tutul Dilepas ke Taman Wisata Alam Kawah Kamojang Bandung

Seekor Macan Tutul Dilepas ke Taman Wisata Alam Kawah Kamojang Bandung

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat melepasliarkan seekor macan tutul jawa (Panthera pardus melas) pada Rabu, 7 Desember 2022.

Lokasi pelepasan di area Taman Wisata Alam Kawah Kamojang, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Macan tutul itu berjenis kelamin jantan dan dinamakan Purbaya.

Usianya sekitar tujuh tahun dengan berat tubuh sekitar 25 kilogram.

Satwa dilindungi itu sebelumnya terperangkap jerat di hutan lindung Kamojang pada 22 November lalu.

“Jeratnya untuk menangkap babi hutan,” kata Kepala BBKSDA Jabar Irawan Asaad, Rabu, 7 Desember 2022.

Dari laporan warga, petugas melakukan upaya penyelamatan bersama tim medis dari Taman Satwa Cikembulan, Kadungora, Kabupaten Garut.

Purbaya kemudian dibawa ke tempat lembaga konservasi itu untuk menjalani perawatan.

Menurut Irawan, akibat terjerat perangkap itu, Purbaya sempat mengalami luka di bagian hidung dan telapak kaki bagian belakang.

Setelah 14 hari, kondisi macan tutul itu dinyatakan telah sehat dan siap untuk dikembalikan lagi ke habitatnya.

Pertimbangan lainnya yaitu perilaku Purbaya dinilai telah sesuai dengan aslinya yang liar, dan umurnya termasuk kategori produktif.

Adapun pertimbangan lokasi pelepas liaran Taman Wisata Alam Kawah Kamojang, berdasarkan penilaian cepat terhadap beberapa kondisi.

Potensi pendukungnya seperti dari segi keanekaragaman hayati hutan, kesejahteraan hewan, dan faktor sosial budaya.

“Kawasan tersebut adalah wilayah asli habitat jelajah satwa macan tutul,” ujar Irawan.

Keberadaan macan tutul jawa kini dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2018.

International Union for Conservation of Nature Red List of Threatened Species mengkategorikan macan tutul jawa ke dalam kelompok critically endangered atau terancam punah.

Irawan meminta kepada semua pihak agar dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian satwa liar, khususnya macan tutul, dengan tidak memburu, memperjualbelikan, atau memelihara satwa liar tersebut secara ilegal.

Untuk mencegah kejadian serupa, BBKSDA Jabar akan melakukan sosialisasi, edukasi ke masyarakat, dan melakukan patroli pengamanan kawasan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *